Masalah pendidikan di Indonesia dan solusinya
Jarang ada orang mau mengakui dengan jujur, sistem
pendidikan kita adalah sistem yang sekular-materialistik. Biasanya yang
dijadikan argumentasi, adalah uu sisdiknas no. 20 tahun 2003 pasal 4
ayat 1 yang berbunyi, “pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia
yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak dan
berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan
tanah air.”
Tapi perlu diingat,
sekularisme itu tidak otomatis
selalu anti agama. Tidak selalu anti “iman” dan anti “taqwa”.
Sekularisme itu hanya menolak peran agama untuk mengatur kehidupan
publik, termasuk aspek pendidikan. Jadi, selama agama hanya menjadi
masalah privat dan tidak dijadikan asas untuk menata kehidupan publik
seperti sebuah sistem pendidikan, maka sistem pendidikan itu tetap
sistem pendidikan sekular, walaupun para individu pelaksana sistem itu
beriman dan bertaqwa (sebagai perilaku individu).
Sesungguhnya diakui atau tidak, sistem pendidikan kita adalah sistem
pendidikan yang sekular-materialistik. Hal ini dapat dibuktikan antara
lain pada uu sisdiknas no. 20 tahun 2003 bab vi tentang jalur, jenjang
dan jenis pendidikan bagian kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi: jenis
pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi,
advokasi, keagaman, dan khusus.
Akhirnya, sektor-sektor modern (industri manufaktur, perdagangan, dan
jasa) diisi oleh orang-orang yang relatif awam terhadap agama karena
orang-orang yang mengerti agama terkumpul di dunianya sendiri (madrasah,
dosen/guru agama, depag), tidak mampu terjun di sektor modern.
Jadi, pendidikan sekular memang bisa membikin orang pandai, tapi
masalah integritas kepribadian atau perilaku, tidak ada jaminan sama
sekali. Sistem pendidikan sekular itu akan melahirkan insan pandai tapi
buta atau lemah pemahaman agamanya. Lebih buruk lagi, yang dihasilkan
adalah orang pandai tapi korup. Profesional tapi bejat moral. Ini adalah
out put umum dari sistem pendidikan sekular.
Sistem pendidikan yang material-sekularistik tersebut sebenarnya
hanyalah merupakan bagian belaka dari sistem kehidupan bermasyarakat dan
bernegara yang juga sekular. Dalam sistem sekular, aturan-aturan,
pandangan, dan nilai-nilai islam memang tidak pernah secara sengaja
digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan.
Karena itu, di tengah-tengah sistem sekularistik ini lahirlah berbagai
bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama.
Solusi Pemecahannya
Penyelesaian masalah mendasar tentu harus dilakukan secara
fundamental. Itu hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perombakan
secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan
sekular menjadi paradigma islam. Ini sangat penting dan utama.
Artinya, setelah masalah mendasar diselesaikan, barulah berbagai
macam masalah cabang pendidikan diselesaikan, baik itu masalah rendahnya
sarana fisik, kualitas guru, kesejahteraan gutu, prestasi siswa,
kesempatan pemerataan pendidikan, relevansi pendidikan dengan kebutuhan,
dan mahalnya biaya pendidikan.
Solusi masalah mendasar itu adalah merombak total asas sistem
pendidikan yang ada, dari asas sekularisme diubah menjadi asas islam,
bukan asas yang lain.
Bentuk nyata dari solusi mendasar itu adalah mengubah total uu sistem
pendidikan yang ada dengan cara menggantinya dengan uu sistem
pendidikan islam. Hal paling mendasar yang wajib diubah tentunya adalah
asas sistem pendidikan. Sebab asas sistem pendidikan itulah yang
menentukan hal-hal paling prinsipil dalam sistem pendidikan, seperti
tujuan pendidikan dan struktur kurikulum.
- 2. Masalah-Masalah Cabang
Masalah-masalah cabang yang dimaksud di sini, adalah segala masalah
selain masalah paradigma pendidikan, yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan. Masalah-masalah cabang ini tentu banyak
sekali macamnya, di antaranya yang terpenting adalah sebagai berikut :
- A. Rendahnya Kualitas Sarana Fisik
Untuk Sarana Fisik Misalnya, Banyak Sekali Sekolah Dan Perguruan
Tinggi Kita Yang Gedungnya Rusak, Kepemilikan Dan Penggunaan Media
Belajar Rendah, Buku Perpustakaan Tidak Lengkap. Sementara Laboratorium
Tidak Standar, Pemakaian Teknologi Informasi Tidak Memadai Dan
Sebagainya. Bahkan Masih Banyak Sekolah Yang Tidak Memiliki Gedung
Sendiri, Tidak Memiliki Perpustakaan, Tidak Memiliki Laboratorium Dan
Sebagainya.
Data Balitbang Depdiknas (2003) Menyebutkan Untuk Satuan Sd Terdapat
146.052 Lembaga Yang Menampung 25.918.898 Siswa Serta Memiliki 865.258
Ruang Kelas. Dari Seluruh Ruang Kelas Tersebut Sebanyak 364.440 Atau
42,12% Berkondisi Baik, 299.581 Atau 34,62% Mengalami Kerusakan Ringan
Dan Sebanyak 201.237 Atau 23,26% Mengalami Kerusakan Berat. Kalau
Kondisi Mi Diperhitungkan Angka Kerusakannya Lebih Tinggi Karena Kondisi
Mi Lebih Buruk Daripada Sd Pada Umumnya. Keadaan Ini Juga Terjadi Di
Smp, Mts, Sma, Ma, Dan Smk Meskipun Dengan Persentase Yang Tidak Sama.
- B. Rendahnya Kualitas Guru
Keadaan Guru Di Indonesia Juga Amat Memprihatinkan. Kebanyakan Guru
Belum Memiliki Profesionalisme Yang Memadai Untuk Menjalankan Tugasnya
Sebagaimana Disebut Dalam Pasal 39 Uu No 20/2003 Yaitu Merencanakan
Pembelajaran, Melaksanakan Pembelajaran, Menilai Hasil Pembelajaran,
Melakukan Pembimbingan, Melakukan Pelatihan, Melakukan Penelitian Dan
Melakukan Pengabdian Masyarakat.
Bukan Itu Saja, Sebagian Guru Di Indonesia Bahkan Dinyatakan Tidak
Layak Mengajar. Persentase Guru Menurut Kelayakan Mengajar Dalam Tahun
2002-2003 Di Berbagai Satuan Pendidikan Sbb: Untuk Sd Yang Layak
Mengajar Hanya 21,07% (Negeri) Dan 28,94% (Swasta), Untuk Smp 54,12%
(Negeri) Dan 60,99% (Swasta), Untuk Sma 65,29% (Negeri) Dan 64,73%
(Swasta), Serta Untuk Smk Yang Layak Mengajar 55,49% (Negeri) Dan 58,26%
(Swasta).
Kelayakan Mengajar Itu Jelas Berhubungan Dengan Tingkat Pendidikan
Guru Itu Sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) Menunjukkan Dari
Sekitar 1,2 Juta Guru Sd/Mi Hanya 13,8% Yang Berpendidikan Diploma
D2-Kependidikan Ke Atas. Selain Itu, Dari Sekitar 680.000 Guru Sltp/Mts
Baru 38,8% Yang Berpendidikan Diploma D3-Kependidikan Ke Atas. Di
Tingkat Sekolah Menengah, Dari 337.503 Guru, Baru 57,8% Yang Memiliki
Pendidikan S1 Ke Atas. Di Tingkat Pendidikan Tinggi, Dari 181.544 Dosen,
Baru 18,86% Yang Berpendidikan S2 Ke Atas (3,48% Berpendidikan S3).
Walaupun Guru Dan Pengajar Bukan Satu-Satunya Faktor Penentu
Keberhasilan Pendidikan Tetapi, Pengajaran Merupakan Titik Sentral
Pendidikan Dan Kualifikasi, Sebagai Cermin Kualitas, Tenaga Pengajar
Memberikan Andil Sangat Besar Pada Kualitas Pendidikan Yang Menjadi
Tanggung Jawabnya. Kualitas Guru Dan Pengajar Yang Rendah Juga
Dipengaruhi Oleh Masih Rendahnya Tingkat Kesejahteraan Guru.
- Rendahnya Kesejahteraan Guru
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya
kualitas pendidikan indonesia. Berdasarkan survei fgii (federasi guru
independen indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru
menerima gaji bulanan serbesar rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan
rata-rata guru pns per bulan sebesar rp 1,5 juta. Guru bantu rp, 460
ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata rp 10 ribu per jam.
Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa
melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain,
memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus,
pedagang buku/lks, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (republika, 13
juli, 2005).
Dengan adanya uu guru dan dosen, barangkali kesejahteraan guru dan
dosen (pns) agak lumayan. Pasal 10 uu itu sudah memberikan jaminan
kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan
mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji
pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau
tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya.
Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas
rumah dinas.
Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi
masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah
kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan pikiran
rakyat 9 januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 pts di jawa barat dan
banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai
dengan amanat uu guru dan dosen (pikiran rakyat 9 januari 2006).\
Permasalahan kesejahteraan guru biasanya akan berimplikasi pada
kinerja yang dilakukannya dalam melaksanakan proses pendidikan.
Berdasarkan hasil survei dari human development index (hdi) menunjukkan
bahwa sebanyak 60% guru sd, 40% guru sltp, 43% guru smu, dan 34% guru
smk belum memenuhi standardisasi mutu pendidikan nasional. Lebih
berbahaya lagi jika dilihat dari hasil temuan yang menunjukkan 17,2%
guru di indonesia mengajar bukan pada bidang keahlian mereka.
(toharuddin, oktober 2005).
Guru sebagai tenaga kependidikan juga memiliki peran yang sentral
dalam penyelenggaraan suatu sistem pendidikan. Sebagai sebuah pekerjaan,
tentu dengan menjadi seorang guru juga diharapkan dapat memperoleh
kompensasi yang layak untuk kebutuhan hidup. Dalam teori motivasi,
pemberian reward dan punishment yang sesuai merupakan perkara yang dapat
mempengaruhi kinerja dan mutu dalam bekerja, termasuk juga perlunya
jaminan kesejahteraan bagi para pendidik agar dapat meningkatkan
kualitas dan mutu pendidikan yang selama ini masih terpuruk. Dalam hal
tunjangan, sudah selayaknya guru mendapatkan tunjangan yang manusiawi
untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya mengingat peranan dari
seorang guru yang begitu besar dalam upaya mencerdaskan suatu generasi.
- Rendahnya Prestasi Siswa
Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas
guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi
tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika
siswa indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut trends in
mathematic and science study (timss) 2003 (2004), siswa indonesia hanya
berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika
dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal
ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa malaysia dan singapura
sebagai negara tetangga yang terdekat.
Dalam hal prestasi, 15 september 2004 lalu United Nations For
Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang
kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya
yang berjudul human development report 2004. Di dalam laporan tahunan
ini indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila
dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi indonesia berada
jauh di bawahnya.
Dalam skala internasional, menurut laporan bank dunia (greaney,1992),
studi iea (internasional association for the evaluation of educational
achievement) di asia timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa
kelas iv sd berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca
untuk siswa sd: 75,5 (hongkong), 74,0 (singapura), 65,1 (thailand), 52,6
(filipina), dan 51,7 (indonesia).
Anak-anak indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi
bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk
uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat
terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.
Selain itu, hasil studi the third international mathematic and
science study-repeat-timss-r, 1999 (iea, 1999) memperlihatkan bahwa,
diantara 38 negara peserta, prestasi siswa sltp kelas 2 indonesia berada
pada urutan ke-32 untuk ipa, ke-34 untuk matematika. Dalam dunia
pendidikan tinggi menurut majalah asia week dari 77 universitas yang
disurvai di asia pasifik ternyata 4 universitas terbaik di indonesia
hanya mampu menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73 dan ke-75.
- E. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan.
Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat sekolah
dasar. Data balitbang departemen pendidikan nasional dan direktorat
jenderal binbaga departemen agama tahun 2000 menunjukan angka
partisipasi murni (apm) untuk anak usia sd pada tahun 1999 mencapai
94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian apm ini termasuk kategori tinggi.
Angka partisipasi murni pendidikan di sltp masih rendah yaitu 54, 8%
(9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih
sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan
menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh
karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang
tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut
- Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan
Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur.
Data bappenas (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka
pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan smu sebesar 25,47%,
diploma/s0 sebesar 27,5% dan pt sebesar 36,6%, sedangkan pada periode
yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing
tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data
balitbang depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus
sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan
masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil
pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang
materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika
peserta didik memasuki dunia kerja.
- Mahalnya Biaya Pendidikan
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk
menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk
mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari taman
kanak-kanak (tk) hingga perguruan tinggi (pt) membuat masyarakat miskin
tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak
boleh sekolah.
Untuk masuk tk dan sdn saja saat ini dibutuhkan biaya rp 500.000, —
sampai rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas rp 1 juta. Masuk
sltp/slta bisa mencapai rp 1 juta sampai rp 5 juta.
Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari
kebijakan pemerintah yang menerapkan mbs (manajemen berbasis sekolah).
Mbs di indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk
melakukan mobilisasi dana. Karena itu, komite sekolah/dewan pendidikan
yang merupakan organ mbs selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.
Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas.
Hasilnya, setelah komite sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu
berkedok, “sesuai keputusan komite sekolah”. Namun, pada tingkat
implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi
pengurus dan anggota komite sekolah adalah orang-orang dekat dengan
kepala sekolah. Akibatnya, komite sekolah hanya menjadi legitimator
kebijakan kepala sekolah, dan mbs pun hanya menjadi legitimasi dari
pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan
rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya ruu tentang badan hukum
pendidikan (ruu bhp). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke
bentuk badan hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat
besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat
melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik
badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan tinggi negeri pun
berubah menjadi badan hukum milik negara (bhmn). Munculnya bhmn dan mbs
adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. Bhmn
sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa
perguruan tinggi favorit.
Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor
pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk
memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri indonesia sebesar 35-40
persen dari apbn setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi
pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti
pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8
persen (kompas, 10/5/2005).
Dari apbn 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan.
Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja
dalam apbn (www.kau.or.id). Rencana pemerintah memprivatisasi pendidikan
dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti undang-undang sistem
pendidikan nasional, ruu badan hukum pendidikan, rancangan peraturan
pemerintah (rpp) tentang pendidikan dasar dan menengah, dan rpp tentang
wajib belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya,
terlihat dalam pasal 53 (1) uu no 20/2003 tentang sistem pendidikan
nasional (sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau
satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat
berbentuk badan hukum pendidikan.
Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk
diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator lsm education
network for justice (enj), yanti mukhtar (republika, 10/5/2005) menilai
bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti pemerintah telah
melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab
penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah
memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan
pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya
untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang
kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan
masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang
kaya dan miskin.
Hal senada dituturkan pengamat ekonomi revrisond bawsir. Menurut dia,
privatisasi pendidikan merupakan agenda kapitalisme global yang telah
dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat bank dunia. Melalui
rancangan undang-undang badan hukum pendidikan (ruu bhp), pemerintah
berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan
menjadi badan hukum pendidikan (bhp) yang wajib mencari sumber dananya
sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari sd hingga
perguruan tinggi.
Bagi masyarakat tertentu, beberapa ptn yang sekarang berubah status
menjadi badan hukum milik negara (bhmn) itu menjadi momok. Jika
alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini
hanya berlaku di indonesia. Di jerman, prancis, belanda, dan di beberapa
negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun
biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang
menggratiskan biaya pendidikan.
Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya,
tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya
membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin
setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat
bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya
pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal
keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi pemerintah untuk
‘cuci tangan’.
- Belum Menghasilkan Life Skill Yang Sesuai
Dalam kaitannya dengan life skill yang dihasilkan oleh peserta didik
setelah menempuh suatu proses pendidikan, maka berdasarkan pp no.19/2005
sebagaimana dalam pasal 13 bahwa:1) kurikulum untuk smp/mts/ smplb atau
bentuk lain yang sederajat, sma/ma/smalb atau bentuk lain yang
sederajat, smk/mak atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukan
pendidikan kecakapan hidup. 2) pendidikan kecakapan hidup yang dimaksud
meliputi kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
Selain itu ditetapkan pula standar kompetensi lulusan, dalam pasal 26
ditetapkan sebagai berikut: 1). Standar kompetensi lulusan pada jenjang
pendidikan dasar bertujuan untuk meletakan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup
mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 2). Standar kompetensi
lulusan pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, akhlak mulia, serta keterampilan
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 3). Standar
kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan
untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan kepribadianm akhlak mulia,
serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut sesuai dengan kejuruannya. 4). Standar kompetensi lulusan pada
jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan,
keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan,
serta menerapkan ilmu, teknologi dan seni yang bermanfaat bagi
kemanusiaan.
Adapun kriteria penilaian hasil belajar dapat dilakukan oleh
pendidik, satuan pendidikan, maupun pemerintah. Penilaian hasil belajar
oleh pendidik diatur dalam pasal 64 antara lain penilaian hasil belajar
kelompok mata pelajaran agama, akhlak mulia, pendidikan kewarganegaraan
dan akhlak mulia dilakukan melalui: a. Pengamatan terhadap perubahan
perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian
peserta didik, serta. B. Ulangan, ujian, dan atau penugasan untuk
mengukur aspek kognitif peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan,
penugasan, dan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi
yang dinilai. Penilaian hasil belajr kelompok mata pelajaran estetika
dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan dolakukan melalui: a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku
dan sikap untuk meniali perkembangan psikomotorik dan afektif peserta
didik, dan; b. Ulangan dan atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif
peserta didik.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka dalam menciptakan life skill yang
diharapkan dimiliki oleh siswa ukuran yang digunakan adalah
penilaian-penilaian di atas. Namun kenyataan sebaliknya justru
menunjukan bahwa korelasi antara proses pendidikan selama ini dengan
pembentukan kepribadian siswa merupakan hal yang dipertanyakan? Kasus
tawuran antar pelajar, seks bebas, narkoba, dan berbagai masalah sosial
lainnya merupakan indikator yang relevan untuk mempertanyakan hal ini.
- Pendidikan Yang Belum Berbasis Pada Masyarakat Dan Potensi Daerah
Struktur kurikulum yang ditetapkan berdasarkan uu no.20/2003 dalam
pasal 36 tentang kurikulum menyebutkan: (1) pengembangan kurikulum
dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2) kurikulum pada semua jenjang
dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. (3)
kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka negara
kesatuan republik indonesia dengan memperhatikan: a. Peningkatan iman
dan takwa; b. Peningkatan akhlak mulia; c. Peningkatan potensi,
kecerdasan, dan minat peserta didik; d. Keragaman potensi daerah dan
lingkungan; e. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f. Tuntutan
dunia kerja; g. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h.
Agama; i. Dinamika perkembangan global; dan j. Persatuan nasional dan
nilai-nilai kebangsaan. (4) ketentuan mengenai pengembangan kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Dalam pp no.19/2005 antara lain dalam pasal 6 yang menyebutkan:1)
kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan akhlak mulia, ilmu
pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan.
6). Kurikulum dan silabus sd/mi/sdlb/paket a, atau bentuk lain yang
sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan
menulis. Kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.
Masyarakat dan lingkungan tempat tinggal merupakan bagian yang
terintegrasi dengan siswa sebagai peserta didik. Proses pendidikan yang
sebenarnya tentu melibatkan peranan keluarga, lingkungan-masyarakat dan
sekolah, sehingga jika salah satunya tidak berjalan dengan baik maka
dapat mempengaruhi keberlangsungan pendidikan itu sendiri.
- Belum Optimalnya Kemitraan Dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri
Berkaitan dengan peranan masyarakat dalam pendidikan dalam uu
no.20/2005 sisdiknas pasal 54 tentang peran serta masyarakat dalam
pendidikan menyebutkan : (1) peran serta masyarakat dalam pendidikan
meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi
profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan
dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) masyarakat dapat
berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
(3) ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Sebagai contoh, sebagaimana diungkapkan oleh kadisdik jabar, dadang
dally bahwa dunia usaha dan dunia industri merupakan bagian dari
masyarakat yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan sistem
pendidikan nasional. Perihal kegiatan kerjasama dengan dunia usaha
sinergitas telah mulai dilakukan. Prosesnya telah memasuki tahap
inventarisasi. Implementasinya, dunia usaha didorong untuk membangun
sekolah, bukan menggalang dana dari dunia usaha.
(www.bapeda-jabar.go.id/2006)
Hal yang justru memunculkan kerawanan saat ini adalah dengan adanya
ruu bhp maka peranan pihak swasta (pengusaha) mendapatkan akses yang
lebih luas untuk mengelola pendidikan, sehingga bagaimana jadinya kalau
kemitraan dengan du/di tersebut ternyata menempatkan pengusaha ataupun
perusahaan sebagai pihak yang berinvestasi dalam lembaga pendidikan
dengan menuntut adanya return yang sepadan dari investasinya tersebut?
Kondisi ini pada akhirnya akan memperkokoh keberlangsungan kapitalisasi
pendidikan.
Dalam kaitan antara penyerapan du/di terhadap lulusan sekolah maka
berdasarkan data bappenas (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990
menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan smu
sebesar 25,47%, diploma/s0 sebesar 27,5% dan pt sebesar 36,6%, sedangkan
pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk
masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%.
Menurut data balitbang depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta
anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga
menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian
antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan
kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang
dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.
- Proses Pembelajaran Yang Konvensional
Dalam hal pelaksanaan proses pembelajaran, selama ini sekolah-sekolah
menyelenggarakan pendidikan dengan segala keterbatasan yang ada. Hal
ini dipengaruhi oleh ketersediaan sarana-prasarana, ketersediaan dana,
serta kemampuan guru untuk mengembangkan model pembelajaran yang
efektif.
Dalam pp no 19/2005 tentang standar nasional pendidikan disebutkan
dalam pasal 19 sampai dengan 22 tentang standar proses pendidikan, bahwa
proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Adanya keteladanan
pendidik, adanya perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan
yang efektif dan efisien dalam proses pembelajaran.
Berdasarkan standar yang ditetapkan di atas, maka proses pembelajaran
yang dilakukan antara peserta didik dengan pendidik seharusnya harus
meninggalkan cara-cara dan model yang konvensional sehingga dapat
mencapai tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien. Kenyataan saat
ini, banyak diantara pendidik di kota bandung yang masih melaksanakan
proses pembelajaran secara konvensional bahkan diantaranya belum
menguasai teknologi informasi seperti komputer dan internet. sebagaimana
di beritakan dalam
http://www.pikiran
rakyat.com (03/2004) bahwa ternyata di kota bandung banyak guru sd yang
belum menguasai komputer dan internet. menurut forum aksi guru
indonesia (fagi) kota bandung, hanya sebagian kecil guru yang sudah
menguasai teknologi tersebut, padahal menguasai komputer akan
mempermudah tugas guru, misalnya ketika memproses nilai-nilai siswa.
terutama guru-guru yang sudah lama mengabdi, sedikit sekali menguasai
komputer dan mengakses internet. apalagi guru-guru sd, sehingga sekarang
ini pada umumnya kemampuan dalam penguasaan teknologi informasi ini
kalah oleh para siswanya. padahal, dengan penguasaan teknologi informasi
tersebut akan mempermudah tugas rutin para guru. selama ini, tugas
tersebut dilakukan guru secara manual. kurangnya penguasaan komputer
tersebut bukan karena tidak tersedianya sarana komputer di sekolah,
namun karena kurang kemampuan dan kemauan. sehingga, komputer tersebut
lebih banyak digunakan oleh bagian tata usaha. akibatnya, saat seorang
guru yang memerlukan jasa komputer, cenderung untuk minta bantuan tenaga
karyawan tata usaha.
sudah selayaknya profesi sebagai seorang pendidik membutuhkan
kompetensi yang terintegrasi baik secara intelektual-akademik, sosial,
pedagogis, dan profesionalitas yang kesemuanya berlandaskan pada sebuah
kepribadian yang utuh pula, sehingga dalam menjalankan fungsinya sebagai
pendidik senantiasa dapat mengembangkan model-model pembelajaran yang
efektif, inovatif, dan relevan.
3. mutu sdm pengelola pendidikan
sumber daya pengelola pendidikan bukan hanya seorang guru atau kepala
sekolah, melainkan semua sumber daya yang secara langsung terlibat
dalam pengelolaan suatu satuan pendidikan. rendahnya mutu dari sdm
pengelola pendidikan secara praktis tentu dapat menghambat
keberlangsungan proses pendidikan yang berkualitas, sehingga adaptasi
dam sinkronisasi terhadap berbagai program peningkatan kualitas
pendidikan juga akan berjalan lamban.
dalam kaitannya dengan regulasi pengelolaan pendidikan maka yang
dilakukan oleh pemerintah saat ini mengacu pada uu no.20/2003 dan pp no
19/2005 tentang snp yang dalam pasal 49 tentang standar pengelolaan oleh
satuan pendidikan yang intinya menyebutkan bahwa pengelolaan satuan
pendidikan dasar dan menengah menerapkan pola manajemen berbasis
sekolah, sedangkan untuk satuan pendidikan tinggi menerapkan pola
otonomi perguruan tinggi. Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan
diantaranya satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur
tentang : kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; kalender
pendidikan/akademik; struktur organisasi; pembagian tugas diantara
pendidik; pembagian tugas diantara tenaga kependidikan; peraturan
akademik; tata tertib satuan pendidikan; kode etik hubungan; biaya
operasional satuan pendidikan.
Kemudian standar pengelolaan oleh pemerintah daerah (pasal 59)
meliputi penyusunan rencana kerja pendidikan dengan memprioritaskan:
wajib belajar; peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang
pendidikan menengah; penuntasan pemberantasan buta aksara; penjaminan
mutu pada satuan pendidikan; peningkatan status guru sebagai profesi;
akreditasi pendidikan; peningkatan relevansi pendidikan terhadap
kebutuhan masyarakat; dan pemenuhan standar pelayanan minimal (spm)
bidang pendidikan.
Sedangkan standar pengelolaan oleh pemerintah (pasal 60) meliputi
penyusunan rencana kerja tahunan dengan memprioritaskan program: wajib
belajar; peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang
pendidikan menengah dan tinggi; penuntasan pemberantasan buta aksara;
penjaminan mutu pada satuan pendidikan; peningkatan status guru sebagai
profesi; peningkatan mutu dosen; standardisasi pendidikan; akreditasi
pendidikan; peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,
nasional dan global; pemenuhan standar pelayanan minimal (spm) bidang
pendidikan; dan penjaminan mutu pendidikan nasional.
Dengan memahami kerangka dasar penyelenggaraan pendidikan nasional yang
berlandaskan sekulerisme, maka standar pengelolaan pendidikan secara
nasionalpun akan sejalan dengan sekulerisme tersebut, semisal adanya
mekanisme mbs dan otonomi pt sebagaimana disebutkan di atas yang
merupakan implementasi dari otonomi pendidikan.
Solusi Pemecahannya
Seperti diuraikan di atas, selain adanya masalah mendasar, sistem
pendidikan di indonesia juga mengalami masalah-masalah cabang, Untuk
mengatasi masalah-masalah cabang di atas, secara garis besar ada dua
solusi yaitu:
Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem
sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem
pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan.
Sistem pendidikan di indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks
sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip
antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan
publik, termasuk pendanaan pendidikan.
Maka, solusi untuk masalah-masalah cabang yang ada, khususnya yang
menyangkut perihal pembiayaan –seperti rendahnya sarana fisik,
kesejahteraan gutu, dan mahalnya biaya pendidikan– berarti menuntut juga
perubahan sistem ekonomi yang ada. Akan sangat kurang efektif kita
menerapkan sistem pendidikan islam dalam atmosfer sistem ekonomi
kapitalis yang kejam. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib dihentikan
dan diganti dengan sistem ekonomi islam yang menggariskan bahwa
pemerintah-lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan negara.
Kedua, solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis
yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk
menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa. Maka, solusi
untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis
untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru,
misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga
diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan
yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan
kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan
meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan
alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya. Upaya
perbaikan secara tambal sulam dan parsial, semisal perbaikan kurikulum,
kualitas pengajar, sarana-prasarana dan sebagainya tidak akan dapat
berjalan dengan optimal sepanjang permasalahan mendasarnya belum
diperbaiki.
sumber : http://triananur.wordpress.com/2010/09/24/masalah-pendidikan-di-indonesia-dan-solusinya/#comment-1643